Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam selama 22 april memasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna tenntang laporan hasil kajian juga pemetaan badan info geospasial (big) perihal potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan selama laman dipercaya sekretaris kabinet, senin, dikenalkan kiranya alasan pengeluaran surat edaran itu adalah karena beberapa wilayah di indonesia baru sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan di jenis kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan objek wisata transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan pada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, para gubernur juga bupati/wali kota semua indonesia itu, seskab menungkapkan terserah arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono pada sidang kabinet sedikit 25 juli 2012, khususnya tenntang melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden pada sidang kabinet sedikit 25 juli tersebut diantara lain merupakan pertama, sengketa lahan antara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) melalui warga untuk dicarikan solusinya dengan komprehensif, baik penyelesaian dengan hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial serta budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, untuk kaum gubernur dan bupati/walikota selalu bekerja dan mengingatkan masyarakat kalau terjadi konflik lahan supaya dibicarakan lebih dahulu dan tak melakukan pengrusakan dan pendudukan lahan yang melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif juga jangan ditunda agar tidak merupakan bom waktu. konflik lahan di sumatera utara, sumatera selatan, juga lampung diselesaikan dengan tepat, adil, juga tertib selama dua tahun atau di waktu kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan harus mencari formula pendekatan hukum win-win solution, oleh karenanya negara tidak dirugikan dan rakyat mendapat kesejahteraan meski dunia upaya-upaya sempit berkurang Kelebihannya.

kelima, pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus-kasus lahan, semisal konflik ptpn ii di sumatera utara, konflik mesuji di lampung, juga konflik ptpn vii cintamanis di sumatera selatan.