Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, selama perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini karena kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal bagi kami tentang potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan masa untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat untuk panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar dalam dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, di 1998.

sidang perkara tersebut ingin dilanjutkan di 13 mei melalui jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga kenal peristiwa yang terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi yang mau diundang itu dalam antaranya berasal daripada badan pertanahan negara juga unsur yang lain sebanyak 21 orang.