kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak konsumen agar memperingati hari konsumen nasional di sejumlah objek wisata transportasi publik, yaitu terminal, stasiun, serta bandar udara.
hari ini adalah hari konsumen nasional, kami mau menyapa pelanggan (penumpang) juga kaum supir bus, tutur direktur jenderal standardisasi serta perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi selama terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).
ishak mengatakan, pelanggan indonesia dan sudah sadar mau hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak alami, serta hak sehat mengkonsumsi barang serta jasa cuma sekitar 11 persen.
untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin konsumen. tergolong bus dan dimanfaatkan di kondisi bagus. fasilitas terminal juga, papar dia.
Informasi Lainnya:
- Belanja Online ke sini saja
- Jual Macam-macam Aksesoris Korea
- Grosir Aksesoris Korea
- Paket Wisata Pulau Tidung
hak-hak lain yang masih luput dari kesadaran konsumen, diantara lain hak memilih layanan dan baik, hak mendapatkan Informasi dan detail serta betul, serta hak ganti rugi apabila pelanggan dirugikan.
konsumen berhak mengadu terhadap pengelola. kalau (aman) kerugian, penyelesaian dapat dilaksanakan selama kementerian perdagangan, katanya.
kami hendak menindaklanjuti masalah-masalah pelanggan, kata dia.
direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag melayani sekitar 25 aduan semua hari, tergolong daripada unit-unit dan terintegrasi selama 23 pemerintahan provinsi di indonesia.
aduan konsumen paling ada dalam ditjen spk berasal dari perdagangan barang semisal barang elektronika yang tak dilengkapi manual kartu garansi dalam bahasa indonesia ataupun barang yang tidak pas standar nasional indonesia.
nuzulia menambahkan ditjen spk hendak selalu menyusun regulasi perlindungan konsumen terkait pengawasan barang beredar juga penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tak pas.