Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk karena alamat rama di surat telah tidak banyak pada data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum hapal persis apa dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengenal ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama juga disebut-sebut dalam angka korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam bidang impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan menerima hadiah serta janji mengenai kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.