mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara selama persentasi korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar dalam 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang ataupun pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Wisata Pulau Tidung
- Memilih Tas Untuk Wanita
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa yang lain yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak dan telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap dalam jumlah ini menyatakan nota keuangan di sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas pada apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar yang disahkan dprd kota jambi dan disetujui oleh zulkifli somad dibuat ketua dewan saat tersebut.
kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar melalui menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek itu juga membayar arifuddin yasak yang saat tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar tersebut pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa di persentasi ini adalah menyetujui ingin dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut serta sudah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan juga terdakwa dalam jumlah ini, agar menyelesaikan proyek tersebut tanpa memenuhi proses dalam pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengarkan pembelaan.