komisi pemberantasan korupsi sampai kini masih menunggu berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) agar kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah selama proyek hambalang.
penghitungan kerugian supaya termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.
johan budi mengajarkan bahwa dalam pekan ini kpk sudah berencana agar berhadapan dengan bpk, tapi johan menyatakan masih belum mengetahui tujuan kpk menggarap pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara serta berkas telah lebih daripada lima puluh persen, juga berkas akan dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka tentu ditahan, papar johan.
Informasi Lainnya:
- Cari Mutiara Lombok di Sini
- Cari Mutiara Lombok di Sini
- Tempatnya Muiara Lombok
- Cari Mutiara Lombok di Sini
hingga ketika ini kpk belum melakukan penahanan kepada kaum tersangka angka hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum lengkap.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan bahwa berkas-berkas daripada bpk yang belum tersedia tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu ataupun dua minggu ke depan hasilnya telah banyak dan lengkap, dengan begini kita hendak lakukan penahanan, gamblang abraham di jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung mengenai penetapan tersangka masih tenntang persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk akan menetapkan tersangka masih.
menurutnya berbagai kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk masih belum dapat mengambil langkah karena baru selalu diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan untuk tersangka angka dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain yang ditetapkan kpk merupakan tersangka pada korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang dilaksanakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mampu merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain serta korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan yang mampu merugikan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan bahwa nilai kerugian negara selama proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.